JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menjawab terkait penggabungan sidang Bharada Eliezer dengan terdakwa lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Menurut Iman, alasan penggabungan untuk mempercepat proses sidang sesuai dengan asas sederhana, cepat dan murah.
"terima kasih, kami memberi tanggapan. Ini persidangan ini sesuai dengan asa sederahana, cepat dan murah. Ini masih banyak saksi, kita belum periksa ahli, kita belum konfrontasi dengan terdakwa lain. Majelis masih menganggap ini bisa berjalan, ketika majelis menganggap tidak bisa berjalan maka kami akan periksa sendiri-sendiri," ujar Wahyu Iman Santosa.
Baca Juga Sidang Gabungan Ditunda, Pengacara Richard Eliezer: Tetap Konsisten sebagai 'Justice Collaborator' di https://www.kompas.tv/article/345825/sidang-gabungan-ditunda-pengacara-richard-eliezer-tetap-konsisten-sebagai-justice-collaborator
Sebelumnya, penasihat hukum Eliezer meminta agar hakim memisahkan sidang dengan terdakwa lain.
Pasalnya, Eliezer merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/345833/alasan-hakim-gabungkan-sidang-bharada-eliezer-dengan-terdakwa-lain