JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Kamis (03/11) seorang pengusaha CCTV, Afung ikut diperiksa sebagai saksi di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Jaksa Penuntut Umum membawa barang bukti berupa DVR CCTV dari rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Baca Juga Sidang Obstruction of Justice, Saksi Ngaku Lebih Dulu Kenal Acay Anak Buah Ferdy Sambo di https://www.kompas.tv/article/344603/sidang-obstruction-of-justice-saksi-ngaku-lebih-dulu-kenal-acay-anak-buah-ferdy-sambo
DVR CCTV tersebut adalah yang diminta oleh pihak kepolisian kepada Afung untuk diganti.
Dalam pengadilan hari ini, tengah digali juga proses dari awal Afung dihubungi untuk diminta penggantian DVR CCTV hingga Afung tiba di Duren Tiga.
Afung mengaku pertama kali dihubungi oleh Akbp Irfan Widyanto pada 9 Juli 2022 untuk penggantian DVR CCTV.
Dalam persidangan, Hakim sempat bertanya kepada Afung tentang kondisi psikologisnya.
Meski dicecar pertanyaan oleh para hakim, jaksa dan penasihat hukum, saksi Afung mengaku tidak dalam keadaan tertekan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/344606/hakim-tanyakan-kondisi-psikologis-afung-di-persidangan-tidak-seperti-sedang-dimarah-marahi-kan