Kapolri telah melarang pemberlakuan tilang secara manual. Seiring penegakan aturan lalu lintas secara elektronik melalui ETLE terpantau masih banyak pengguna jalan di Kota Probolinggo yang tidak tertib berlalu lintas.
Pelanggaran lalu lintas didominasi pengendara sepeda motor. Mulai dari motor yang tidak sesuai spesifikasi alias protolan, hingga tanpa pelat nomor agar terhindar dari sorotan kamera ETLE yang terpasang di beberapa titik perempatan traffic light di sejumlah jalan.
Sudah sepekan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit mencabut surat tilang manual yang dipegang petugas opsnal satuan lalu lintas yang tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022.
Namun fenomena pelanggaran lalu lintas oleh para pengendara terpantau relatif meningkat. Salah satu yang kerap ditemui di jalanan yakni para pemotor yang diduga sengaja melepas pelat nomor kendaraan sebagai trik agar tidak kena tilang elektronik.