MEDAN, KOMPAS.TV - Perusahaan produsen obat sirup di Medan meminta pemerintah agar segera memberikan kepastian hukum atas larangan peredaran obat sirup yang dituding sebagai penyebab penyakit gangguan ginjal akut.
Pihak perusahaan PT Universal Pharmaceutical Industries melalui kuasa hukumnya Hermansyah Hutagalung mengatakan kliennya tidak ada menambahkan etilen maupun dietilen glikol dalam proses pembuatan obat sirup anak.
Pihak perusahaan membeli bahan baku yang sudah jadi dan tidak melakukan modifikasi kandungan bahan baku.
Sementara dari pemeriksaan BPOM, kandungan etilen dan dietilen glikol pada produk Unibebi disebutkan melewati ambang batas aman. (*)
#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/342297/produsen-obat-sirop-di-medan-minta-kepastian-hukum