JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjoktosaputro di tuntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan skandal korupsi di PT Asabri.
Benny terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama dan tindakan pencucian uang yang merugikan negara sebesar 22,7 triliun rupiah.
Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan ini sebelumnya sempat tertunda selama tiga minggu karena jaksa belum siap dengan berkas tuntutan.
Dalam pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum dari kejaksaan agung menuntut hukuman mati terhadap terdakwa karena terbukti dan meyakini secara hukum melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan bersama sama dan tindak pencucian uang yang merugikan negara.
Baca Juga Bukan Hanya Tuntut Hukuman Mati, Jaksa Minta Benny Tjokrosaputro Bayar Rp5,733 Triliun di https://www.kompas.tv/article/342075/bukan-hanya-tuntut-hukuman-mati-jaksa-minta-benny-tjokrosaputro-bayar-rp5-733-triliun
Benny diyakini jaksa bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Benny juga dituntut dengan pidana uang pengganti sebesar 5 miliyar rupiah. Sementara itu Benny Tjokro sendiri sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi PT Jiwasraya
Video Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/342256/benny-tjokro-dituntut-hukuman-mati-dalam-kasus-korupsi-asabri