JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak buah Teddy Minahasa yang terjerat kasus narkoba, AKBP Doddy Prawiranegara, bersama dua tersangka lain Linda Pudjiastuti dan Samsul Ma'rif, akan meminta perlindungan ke LPSK.
Ketiganya akan mengajukan justice collaborator.
Pengacara ketiganya, Adriel Viari Purba menyebut bahwa kliennya bukanlah pengguna ataupun pengedar narkoba seperti yang dijelaskan kuasa hukum Teddy Minahasa.
Baca Juga Anak Buah Sebut Teddy Minahasa Otak Jual Beli Narkoba di https://www.kompas.tv/article/340960/anak-buah-sebut-teddy-minahasa-otak-jual-beli-narkoba
Dari keterangan semua kliennya, Teddy Minahasa yang menjadi otak dari kasus narkoba ini.
Sementara itu, terkait pengajuan perlindungan ini, LPSK menyatakan terbuka untuk menerima permohonan perlindungan dari AKBP Doddy.
Selanjutnya, jika permohonan sudah masuk LPSK akan melakukan investigasi dan asemen apakah pemohon memenuhi syarat untuk diberi perlindungan.
Karena AKBP Doddy adalah tersangka sehingga perlindungan yang diberikan adalah sebagai justice collaborator.
Menurut rencana, pengajuan sebagai justice collaborator akan diajukan Senin oleh pihak pengacara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340983/3-anak-buah-teddy-minahasa-ajukan-justice-collaborator-begini-tanggapan-ketua-lpsk