JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa Hukum Ferdy Sambo menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsinya tidak menguraikan secara jelas peristiwa pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
Hal ini disampaikan Arman Hanis usai sidang pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/10)
"Rangkaian atau urutan peristiwa harus betul-betul dirangkaikan sehingga apa yang menjadi perbuatan pidana oleh masing-masing terdakwa bisa kelihatan,"ujar Arman.
Baca Juga Eksepsi: Terungkap Kuat Maruf Sempat Teriaki 'Woy!' dan Kejar Brigadir J di Rumah Magelang di https://www.kompas.tv/article/340125/eksepsi-terungkap-kuat-maruf-sempat-teriaki-woy-dan-kejar-brigadir-j-di-rumah-magelang
Kuasa hukum pun menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak konsisten dalam menyusun rangkaian peristiwa yang tercantum dalam dakwaan dan tidak menjelaskan uraian peristiwa secara utuh.
Video Editor: Mukhammad Rengga
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340128/kuasa-hukum-ferdy-sambo-nilai-jaksa-tak-konsisten-terkait-rangkaian-peristiwa