JAKARTA, KOMPAS.TV - Brigjen Hendra Kurniawan, terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Untuk menjalani sidang perdana perintangan penyidikan.
Sebanyak 6 terdakwa akan menjalani sidang pada hari ini, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo.
Baca Juga Hendra Kurniawan Tiba di PN Jaksel untuk Jalani Sidang Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Yosua di https://www.kompas.tv/article/339482/hendra-kurniawan-tiba-di-pn-jaksel-untuk-jalani-sidang-kasus-perintangan-penyidikan-pembunuhan-yosua
Rencananya, sidang akan digelar dalam dua sesi dengan majelis hakim yang berbeda.
Pada sesi pertama, digelar pada pukul 10.00 WIB dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin.
Sementara untuk sesi kedua akan dilangsungkan pada upukul 14.00 WIB dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo.
Video Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/339491/detik-detik-brigjen-hendra-terdakwa-obstruction-of-justice-tiba-di-pn-jakarta-selatan