JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Ferdy Sambo menjadi penembak terakhir Brigadir Yosua hingga akhirnya meninggal.
Jaksa menyebut sebelum penembakan, Yosua sempat bertanya mengapa dirinya diminta jongkok oleh Sambo.
Namun tanpa memberi kesempatan Yosua untuk mengetahui duduk persoalannya, Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua.
Jaksa menyebut saat Yosua masih hidup dan kesakitan, Ferdy Sambo kemudian menembak Yosua di bagian kepala untuk memastikan Yosua meninggal.
Tembakan Sambo ini mengenai kepala bagian belakang Yosua.
Baca Juga Berbeda dengan Tersangka Lain, Kuat Ma'ruf Akan Bacakan Nota Keberatan pada Kamis Mendatang di https://www.kompas.tv/article/338986/berbeda-dengan-tersangka-lain-kuat-ma-ruf-akan-bacakan-nota-keberatan-pada-kamis-mendatang
Melalui kuasa hukumnya, Ferdy Sambo menolak dakwaan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Tak terima atas dakwaan yang dijatuhkan, pihak Ferdy Sambo langsung menyampaikan eksepsi atau nota keberatan.
Menurut Pengacara Sambo, surat dakwaan tak disusun secara hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo menilai, ketidakcermatan terjadi karena tak menguraikan peristiwa secara utuh, baik itu peristiwa yang terjadi di rumah Magelang maupun dianggap hanya bersandar pada satu keterangan saksi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338989/jaksa-ferdy-sambo-tembak-kepala-yosua-ketika-yosua-masih-hidup-dan-kesakitan