JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka Kuat Maruf menjalani sidang perdananya terkait kasus pembunuhan berencana Yosua, hari ini Senin (17/10/2022) bersama dengan 3 tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal.
Baca Juga Putri Candrawathi Sebut Tidak Mengerti Dakwaan Jaksa Penuntut Umum di https://www.kompas.tv/article/338982/putri-candrawathi-sebut-tidak-mengerti-dakwaan-jaksa-penuntut-umum
Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan terhadap terdakwa kuat maruf atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa penuntut umum menyebut Kuat Maruf ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338986/berbeda-dengan-tersangka-lain-kuat-ma-ruf-akan-bacakan-nota-keberatan-pada-kamis-mendatang