JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang perdana pada hari ini, Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa Putri Candrawathi yang juga disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Jaksa Penuntut Umum membacakan satu persatu adegan yang terjadi di Rumah Magelang hingga kejadian di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam salah satu kejadian yang dibacakan, Jaksa mengatakan Kuat Maruf sempat mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo meskipun saat itu Kuat Maruf tidak mengetahui secara pasti apa yang sedang terjadi.
"Ibu harus lapor bapak biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu," kata Kuat Maruf dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa.
Baca Juga Beberkan Dugaan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Sambo: Yosua Buka Paksa Baju Putri Candrawathi di https://www.kompas.tv/article/338889/beberkan-dugaan-pelecehan-seksual-kuasa-hukum-sambo-yosua-buka-paksa-baju-putri-candrawathi
Pada Jumat, 8 Juli 2022 akhirnya Putri Candrawathi menelepon Ferdy Sambo.
Jaksa mengatakan saat itu Putri menangis sambil berbicara ke suaminya, Ferdy Sambo bahwa Yosua sudah masuk ke kamarnya dan melakukan perbuatan kurang ajar.
"Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah namun Putri berinisiatif meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan "Jangan hubungi ajudan", "Jangan hubungi yang lain."
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338893/jaksa-sebut-putri-telepon-sambo-sambil-menangis-yosua-masuk-kamar-lakukan-perbuatan-kurang-ajar