MANOKWARI, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi menetapkan tiga tersangka kasus korupsi di Papua Barat. Ketiga tersangka ini diantaranya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat AK dan rekanannya PAW atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pelabuhan di Teluk Wondama, serta bendahara Bulog Kabupaten Sorong Selatan atas kasus korupsi penyalahgunaan dana hasil penjualan beras di Kabupaten Sorong Selatan dan Maybrat.
Tersangka AK yang merupakan kepala Dinas Perhubungan dan PAW selaku direktur CV Kasih, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, pada kamis siang. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan pelabuhan Yarmatum Teluk Wondama, untuk pengadaan tiang pancang pada dinas perhubungan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2021.
Temuan ini didapati setelah akhir tahun 2021 progres pembangunan tiang pancang untuk pelabuhan Yarmatum Teluk Wondama tidak terlihat, padahal anggaran sudah dicairkan 100 persen sebesar Lima Milyar Rupiah. Akibat perbuatan kedua tersangka Negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 4.012.225.128.
Sementara itu bendahara Bulog MM di Perum Bulog kantor cabang Kabupaten Sorong Selatan, resmi ditetapkan tersangka pada hari yang sama, atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana hasil penjualan beras PNS otonom Kabupaten Sorong Selatan dan Maybrat. Dimana terdapat selisih dalam penyaluran uang hasil penjualan kepada Bulog di Jakarta sebesar Rp. 14.990.269.756.00. Kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2011 hingga 2019.
Hingga saat ini ketiga tersangka dugaan kasus korupsi di Provinsi Papua Barat, tengah ditahan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Manokwari.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338221/kejati-umumkan-3-tersangka-dugaan-korupsi-di-papua-barat