JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski Lesti Kejora telah mencabut laporan KDRT, Komnas Perempuan mendesak proses hukum terhadap tersangka Rizky Billar dalam kasus KDRT tetap dilanjutkan.
Hal itu mengingat pasal yang menjerat Billar merupakan delik biasa bukan aduan.
Oleh karena itu, polisi bisa memproses kasus itu ke ranah hukum tanpa harus menunggu laporan masyarakat.
"Komnas perempuan merekomendasikan agar kasus ini tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku mengingat tindak pidana yang disangkakan dikategorikan sebagai delik biasa bukan delik aduan," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, Jumat (14/10).
Baca Juga Rizky Billar Rangkul Orangtua Lesti Kejora, sang Ayah: InsyaAllah akan Maafkan di https://www.kompas.tv/article/338102/rizky-billar-rangkul-orangtua-lesti-kejora-sang-ayah-insyaallah-akan-maafkan
Siti juga mengingatkan pencabutan laporan KDRT tanpa mempertimbangkan siklus kekerasan dapat berpotensi membuat tindak kekerasan dalam rumah tangga terulang.
"jika pun kemudian ada proses penyelesaian berdasarkan penyelesaian keadilan restoratif maka perlu ditimbang bagaimana memberikan efek jera kepada pelaku," ujar Siti.
"juga memberikan pembinaan kepada pelaku dan pemulihan terhadap korban." Tambahnya.
Sebelumnya, Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT sesuai Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Video Editor: Lisa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338118/komnas-perempuan-desak-proses-hukum-kasus-kdrt-rizky-billar-ke-lesti-tetap-dilanjutkan