SEMARANG, KOMPAS.TV - Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia menggelar Rakornas ke 13 se-Indonesia di Semarang, Jawa Tengah.
Dalam Rakornas, Komisi Informasi Pusat menilai jelang Pemilu 2024 keterbukaan informasi publik sangat penting di tengah masifnya berita bohong dan politik identitas.
Oleh karena itu, transparansi data oleh Bawaslu, KPU, Kominfo, dan KI Pusat perlu dilakukan agar masyarakat teredukasi secara maksimal dan tidak ada misinformasi.
Baca Juga Mahfud MD Sebut Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan agar Orang Tak Berani Korupsi di https://www.kompas.tv/article/337793/mahfud-md-sebut-jokowi-minta-ruu-perampasan-aset-segera-disahkan-agar-orang-tak-berani-korupsi
Guna mewujudkan Pemilu yang transparan, Ketua Komisi Informasi Publik RI, Donny Yoesgiantoro menyebut perlu adanya Revisi Undang-Undang no 14 tahun 2008 karena Undang-Undang ini dinilai sudah tidak relevan lagi.
Komisi Informasi Pusat RI juga menjamin atas hak masyarakat dalam mendapatkan segala informasi terkait Pemilu 2024 yang transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/337820/guna-wujudkan-pemilu-yang-transparan-ki-pusat-dorong-revisi-uu-keterbukaan-informasi-publik