Inilah 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Ditetapkan Kapolri

KompasTV 2022-10-07

Views 16

MALANG, KOMPAS.TV - Petaka di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan sedikitnya 131 orang masuk babak baru.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan 6 tersangka yang dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat.

Baca Juga Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Angkat Bicara di https://www.kompas.tv/article/335955/jadi-tersangka-tragedi-kanjuruhan-ketua-panpel-arema-fc-angkat-bicara

Polri juga telah memeriksa 31 anggotanya dan menemukan cukup bukti 20 orang di antaranya diduga melanggar kode etik kepolisian.

Kapolri menyebut, kemungkinan jumlah tersangka maupun pelanggar etik tragedi kanjuruhan akan bertambah.

Tragedi kanjuruhan menyita perhatian dunia. Selain jalur pidana oleh polisi, presiden juga membentuk tim gabungan independen pencari fakta pimpinan Menko Polhukam Mahfud MD untuk menginvestigasi tewasnya ratusan suporter Arema.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/335959/inilah-6-tersangka-tragedi-kanjuruhan-yang-ditetapkan-kapolri

Share This Video


Download

  
Report form