KOMPAS.TV - Penyidikan tragedi Kajuruhan Malang memasuki babak baru.
Polri menetapkan 6 orang menjadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Keenam tersangka dinilai memiliki andil terhadap tewasnya 131 orang pada laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu.
Dari 6 tersangka, memiliki peran masing masing dalam tragedi Kanjuruhan.
Yang pertama adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita.
Akhmad dinilai tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan yang seharusnya wajib dilakukan sebelum pertandingan.
Yang kedua, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.
Abdul dinilai tidak membuat pengaturan keselamatan dan keamanan stadion.
Abdul Haris juga dinilai mengabaikan keamanan terkait jumlah penonton yang ternyata melebihi kapasitas stadion.
Tersangka ketiga, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Suko diketahui memerintahkan stewart untuk meninggalkan stadion yang menyebabkan penonton kesulitan keluar stadion.
Baca Juga Seniman Mural Solo Suarakan Pesan Perdamaian Sepak Bola Lewat Mural di https://www.kompas.tv/article/335783/seniman-mural-solo-suarakan-pesan-perdamaian-sepak-bola-lewat-mural
3 tersangka berikutnya adalah Kabag Ops Polres Malang, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim dan Kasat Samapta Polres Malang.
Ketiganya dinilai bersalah karena penggunaan gas air mata di dalam stadion yang secara aturan dilarang digunakan.
Sementara itu, Komnas HAM masih mendalami terakit tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan ada indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam kericuhan di stadion kanjuruhan.
"Kalau soal penggunaan gas air mata itu sudah jelas, ada penggunaan gas air mata dan itu sebenarnya nggak boleh. Terus kalau ada kekerasan, sudah jelas terlihat diberbagai video ada kekerasan, ada korban apalagi angkanya juga gede," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
"Kalau ditanya apakah ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia, iya ada pelanggaran hak asasi manusia," tambahnya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/335787/ada-indikasi-pelanggaran-ham-komnas-ham-akan-dalami-soal-perencanaan-pengamanan