PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pasangan suami istri MW dan DN warga Semarang, berhasil diungkap unit Resmob Polrestabes Semarang usai aksi mereka terekam kamera pengawas milik warga Jalan Nakula Semarang. Dengan mengendarai kendaraan hasil curiga, MW dan dn berpura-pura memarkir sepeda motor dekat dengan sepeda motor yang hendak dicuri. Usai melihat kondisi sepi, pelaku kemudian mengambil sepeda motor yang sudah diincar untuk diserahkan kepada istrinya.
Dalam operasi sikat jaran candi yang dilakukan selama dua minggu ini, jajaran Polda Jateng berhasil mengamankan 419 kendaraan serta 124 pelaku pencurian kendaraan bermotor. Kapolda Jateng mengaku, dalam melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor berbagai cara digunakan untuk mengelabui korbannya.
Ditahannya pelaku pencurian meski dalam kondisi hamil enam bulan ini, sebagai langkah untuk melakukan pemeriksaan perkara kriminal yang telah dilakukan bersama dengan suaminya.
Atas tindakan yang dilakukan oleh pasangan suami istri ini, petugas akan menjerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/332757/curi-motor-pasangan-suami-istri-ditangkap