JAKARTA, KOMPAS.TV Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi syarat tinggi badan dan usia calon taruna.
Panglima TNI merevisi penurunan syarat tinggi badan dari 163 cm menjadi 160 cm bagi pria, dan 157 cm menjadi 155 cm untuk wanita.
Panglima TNI mengatakan hal ini untuk mengakomodasi kondisi umum remaja di Indonesia.
"Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting. Termasuk usia," kata Jenderal Andika dalam video yang tayang di channel YouTube Panglima TNI.
Baca Juga Tepis Isu Keretakan Hubungan, Panglima TNI dan KSAD Kompak Berikan Salam Komando di https://www.kompas.tv/article/332297/tepis-isu-keretakan-hubungan-panglima-tni-dan-ksad-kompak-berikan-salam-komando
"Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," sambungnya.
"Sebagai contoh tinggi badan Peraturan Panglima yang terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 cm untuk pria. Untuk wanita 157 cm. Itu sudah saya turunkan," ungkap Andika.
"Sebagaimana contoh untuk umur misalkan. Kalau di tahun yang lalu, mengacu kepada Perpang (Peraturan Panglima) yang ada, usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan," tuturnya.
Video Editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/332456/pernyataan-lengkap-panglima-tni-revisi-syarat-tinggi-badan-dan-usia-calon-taruna