Jadi Tersangka Suap Perkara, KPK Ultimatum Hakim Agung Sudrajad Cs

Suaradotcom 2022-09-23

Views 2.3K

Jadi Tersangka Suap Perkara, KPK Ultimatum Hakim Agung Sudrajad Cs

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Empat tersangka, yakni Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD), PNS MA Redi (RD) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) masing-masing Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dan Heryanto Tanaka (HT).

"KPK mengimbau dan memerintahkan berdasarkan Undang-Undang terhadap semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar hadir secara kooperatif, sebagai berikut SD, RD, IDKS, HT," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari. Selengkapnya dalam video berikut ini.

Artikel terkait: https://www.suara.com/news/2022/09/23/090426/jadi-tersangka-suap-perkara-kpk-ultimatum-hakim-agung-sudrajad-cs-besok-datang-kalau-tidak-kami-cari

#KPK #HakimAgungSudrajad

VO/Video Editor: Dyo Rizky
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Share This Video


Download

  
Report form