KOMPAS.TV - Setelah permohonan banding ditolak berkas putusan pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kini diproses di divisi sumber daya manusia Polri, dari divisi sumber daya manusia berkas putusan dikirim ke sekretariat negara.
Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri, keputusan banding ini bersifat final dan mengikat. Artinya tak ada lagi upaya yang dapat dilakukan Ferdy Sambo untuk mempertahankan posisinya di Polri.
Pasca-banding ditolak berkas putusan pemecatan Ferdy Sambo kini diproses divisi sumber daya manusia Polri.
Baca Juga Mahfud MD: Pemecatan Sambo Bukti Ketegasan Polri di https://www.kompas.tv/article/331035/mahfud-md-pemecatan-sambo-bukti-ketegasan-polri
Proses administrasi berkas putusan sesuai aturan pemberhentian perwira tinggi Polri dilakukan oleh presiden melalui keputusan presiden.
Diawali biro sumber daya manusia Polri yang akan bersurat ke sekretariat negeri untuk penerbitan keputusan presiden pemberhentian Ferdy Sambo.
Surat keputusan presiden inilah yang akan langsung diserahkan ke Ferdy Sambo.
Dengan tahapan ini, Polri memastikan tidak akan ada seremoni pemecatan Ferdy Sambo. Yang biasanya disimbolkan dengan pencopotan seragam Polri diganti dengan baju batik.
Saat ini yang ditunggu adalah berkas putusan pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota kepolisian sampai ke sekretariat negara untuk ditandatangani presiden lewat keputusan presiden.
Ferdy Sambo dipecat setelah jadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo juga jadi tersangka menghalangi penyidikan pembunuhan yosua.
Kasus ini membuat Ferdy Sambo dipecat dari Polri karena melakukan pelanggaran etik berat.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/331272/berkas-pemecatan-ferdy-sambo-segera-dikirim-ke-setneg-untuk-ditandatangani-presiden