JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum masih meneliti berkas tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Berkas ini telah dilengkapi penyidik Polri dan telah dikembalikan ke Jaksa.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebutkan, setelah diterima kembali berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Jaksa Penuntut Umum masih meneliti kelengkapan berkas.
Baca Juga Kejagung Tunjuk 43 JPU Buktikan Ferdy Sambo Bersalah Lakukan Obstruction of Justice di https://www.kompas.tv/article/327487/kejagung-tunjuk-43-jpu-buktikan-ferdy-sambo-bersalah-lakukan-obstruction-of-justice
12 berkas perkara telah diterima, dengan rincian lima berkas menyangkut pasal 338 dan 340, dan tujuh berkas perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Penggabungan beberapa berkas juga dimungkinkan, mengingat satu tersangka memiliki peranan dan saksi yang sama.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/330721/jaksa-telah-terima-berkas-perkara-kasus-ferdy-sambo-yang-telah-dilengkapi-penyidik-polri