BATU, KOMPAS.TV - W-D warga Beji, Kota Batu, ini ditangkap Satreskrim Polres Batu. Pria 42 tahun ini ditangkap setelah melakukan kekerasan seksual pada anak tirinya.
Perbuatan pelaku terungkap saat korban yang saat ini berusia 16 tahun menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya. Korban mengaku telah disetubuhi pelaku sejak ia berusia 12 tahun.
Berawal dari cerita inilah ibu korban melaporkan perbuatan suaminya kepada Polres Batu. Kepada petugas pelaku mengaku melakukan persetebuhan kepada anak tirinya sebanyak tujuh kali.
Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Pasalnya setelah melaporkan kejadian kekerasan seksual yang dialami keluarga korban diusir dari rumah oleh keluarga pelaku.
#batu #kekerasanseksual #perlindungananak #kriminal #beritakediri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/330690/seorang-anak-jadi-korban-kekerasan-seksual-ayah-tiri-selama-4-tahun