JEMBER, KOMPAS.TV - Seorang kakek di Kabupaten Jember Jawa Timur tega menyetubuhi cucu kandungnya sendiri. Pelaku adalah Ningwar alias Herul, warga Desa Mayang Kecamatan Mayang. Ia hanya tertunduk saat digelandang polisi di Polsek Mayang, pada Jumat (16/9/2022).
Kapolsek Mayang, AKP Bejul Nasution mengatakan bahwa Pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga, yang memergoki pelaku menyetubuhi cucu kandungnya, yakni S-W, usia 16 tahun. Pelaku sempat berusaha melarikan diri saat kepergok warga.
Dari hasil pemeriksaan, aksi bejatnya sudah dilakukan 10 kali dalam waktu dua bulan saat rumah sepi. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika korban melapor ke orangtuanya.
Baca Juga Seorang Kakek Nekat Ngamen, Hasilnya Buat Nyawer Biduan Dangdut di https://www.kompas.tv/article/315559/seorang-kakek-nekat-ngamen-hasilnya-buat-nyawer-biduan-dangdut
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni sarung milik pelaku dan celana, baju serta pakaian dalam milik korban. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, undang-undang perlindungan anak.
#kakek #cucu #pemerkosaan #kejahatanseksual
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/329168/bejat-kakek-setubuhi-cucu-kandung-hingga-10-kali