Kendaraan Dinas Pemerintah Resmi Gunakan Kendaraan Listrik

Views 1K

Presiden Joko Widodo menandatangani Inpres Nomor 77/2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas operasional instansi pemerintah pusat dan daerah. (ilustrasi)

Share This Video


Download

  
Report form