JAKARTA, KOMPAS.TV - Hingga kini, Putri Candrawathi belum ditahan, meski ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Perihal tidak ditahannya Putri Candrawathi, menjadi pertanyaan publik bahkan muncul desakan dari publik agar putri segera ditahan, seperti empat tersangka lainnya yang sudah ditahan.
Meski demikian, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI Seto Mulyadi atau yang dikenal Kak Seto, tetap membela Putri agar penahanannya ditunda.
Pembelaan yang dilakukan Kak Seto menjadi pertanyaan publik.
Baca Juga LPSK: Putri Candrawathi Tidak Tunjukkan Kelaziman sebagai Korban Kekerasan Seksual di Rekonstruksi di https://www.kompas.tv/article/327864/lpsk-putri-candrawathi-tidak-tunjukkan-kelaziman-sebagai-korban-kekerasan-seksual-di-rekonstruksi
Publik mempertanyakan apa alasan Kak Seto membela Putri.
Menanggapi hal itu, Kak Seto menjelaskan bahwa penundaan penahanan tidak semata-mata ditujukan kepada Putri, melainkan berlaku bagi kaum ibu yang tersangkut masalah pidana, dan memilik anak balita.
Putri Candrawathi, tidak ditahan lantaran memiliki bayi yang berusia satu setengah tahun.
Bayi berusia satu setengah tahun itu, diketahui merupakan anak angkat Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Putri ditetapkan jadi tersangka setelah terbukti terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dalam kasus ini, Putri ikut terlibat dalam menyusun skenario pembunuhan Yosua, yang disusun oleh Ferdy Sambo.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/328017/dianggap-bela-putri-candrawathi-yang-tak-kunjung-ditahan-ini-penjelasan-kak-seto