PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Tiga orang tersangka masing- masing adalah inisial B, S dan F, semua warga Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan. Mereka ditangkap polisi karena kedapatan menimbun bahan bakar minyak jenis solar subsidi dengan jumlah 500 ratus liter lebih.
Barang ilegal tersebut dibeli dari sebuah SPBU menggunakan puluhan jerigen dengan harga subsidi. Solar ini lalu dijual ke angkutan berat, truk dan armada lain dengan keuntungan setiap liter sekitar Rp 800.
Polisi berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti puluhan jerigen BBM solar, sebuah mobil untuk mengakut juga alat untuk menuang BBM tersebut.
Tersangka saat ini sudah dibawa ke Polda Jawa Tengah, untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/326090/polisi-tangkap-tiga-orang-penimbun-bbm-bersubsidi