JAKARTA, KOMPAS.TV Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang kode etik terkait dengan kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kombes Agus ternyata tak hanya merusak CCTV, namun juga diduga melakukan pelanggaran saat olah TKP.
"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Polri, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga Kombes Agus Nurpartia Jalani Sidang Etik Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hari Ini 6 September di https://www.kompas.tv/article/325751/kombes-agus-nurpartia-jalani-sidang-etik-kasus-pembunuhan-brigadir-yosua-hari-ini-6-september
Selain, Kombes Agus Nurpatria, sejumlah 6 nama lainnya termasuk Irjen Ferdy Sambo juga menjadi tersangka dalam kasus Obstruction of Justice.
Video Editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/325780/peran-kombes-agus-nurpatria-ternyata-tak-hanya-rusak-cctv