JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang etik terhadap tersangka perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, kembali digelar PADA Jumat 2 September 2022.
Kali ini yang menjalani sidang etik adalah Kompol Baiquini Wibowo.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo melalui sambungan telepon kepada Jurnalis KompasTV menyebut sidang etik Kompol Baiquni dimulai sejak pukul 9.30 WIB di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Sidang digelar secara tertutup.
Kompol Baiquini Wibowo merupakan satu dari tujuh tersangka perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Pada Kamis 1 September 2022, Komisi Etik Polri juga sudah melakukan Sidang etik terhadap Kompol Chuk Putranto terkait kasus serupa.
Hasil sidang kode etik untuk Kompol Chuk Putranto disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Kompol Chuk Putranto menjalani sidang selama 15 jam dan akhirnya diputuskan untuk diberhentikan secara tidak hormat, namun pihak terdakwa mengajukan banding.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/324676/ini-hasil-sidang-etik-kompol-chuk-putranto-terkait-perintangan-penyidikan-pembunuhan-yosua