KOMPASTV - Di tengah proses penyidikan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menjalani sidang etik pada 25 Agustus lalu di Gedung Transnational Crime Center Mabes Polri, selama 18 jam. Sambo lalu dinyatakan terbukti melanggar kode etik Korps Bhayangkara.
Namun, mantan Kadiv Propam Polri itu tak langsung menerima putusan sidang, Sambo lalu ajukan banding.
LPSK mendampingi Bharada Richard Eliezer sebagai saksi dalam sidang etik tersebut, Bharada E sengaja dihadirkan secara online untuk upaya perlindungan sebagai Justice Collaborator.
Bagaimana jalannya siding dan bagaimana cerita LPSK dalam pendampingan terhadap Bharada E?
Simak selengkapnya dalam tayangan Berkas Kompas episode Kepingan Terakhir Kasus Sambo bagian 3 berikut ini.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/324519/dipecat-dari-polri-sambo-ajukan-banding-berkas-kompas