KOMPAS.TV - Enam prajurit TNI Angkatan Darat jadi tersangka kasus mutilasi 4 warga sipil di Mimika, Papua. Dua di antaranya merupakan perwira.
Enam anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka bertugas di Brigif 20/Ima Jaya Keramo.
Baca Juga Instruksi Jokowi ke Panglima TNI soal Kasus Mutilasi 4 Warga Papua: Usut Tuntas dan Proses Hukum di https://www.kompas.tv/article/324071/instruksi-jokowi-ke-panglima-tni-soal-kasus-mutilasi-4-warga-papua-usut-tuntas-dan-proses-hukum
Dua perwira yang terlibat yakni berpangkat mayor infanteri dan kapten infanteri. Ke-6 tersangka kini sudah ditahan di Subdenpom Mimika untuk diperiksa.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan bahwa selain melakukan tindak pidana pembunuhan, ke-6 tersangka juga diduga merampok uang ratusan juta milik korban.
Para tersangka dijerat pasal 339 KUHP yaitu pembunuhan yang menyertai tindak pidana lain, pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Menanggapi pembunuhan terhadap warganya di Mimika, Penjabat Bupati Nduga meminta warga Nduga tidak terprovokasi.
Penjabat Bupati nduga bilang pembunuhan dan perampokan ini murni tindakan kriminal. Pejabat Bupati Nduga meminta proses hukum berjalan terbuka.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/324170/enam-prajurit-tni-ad-jadi-tersangka-kasus-mutilasi-4-warga-di-mimika