JAKARTA, KOMPAS.TV - Bukan hanya Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, yang kecewa atas larangan masuk ke lokasi rekonstruksi; tetapi juga Johnson Panjaitan.
Johnson panjaitan merasa bahwa hal ini tidak jelas dan menyalahi aturan yang ada, di mana harusnya rekonstruksi berjalan transparan bagi semua pihak.
Ia menegaskan bahwa hal ini akan membuat publik bertanya-tanya, sehingga perlu segera dievaluasi supaya tidak memunculkan prasangka.
Namun, pertanyaannya, bagaimana aturan rekonstruksi peristiwa yang sebenarnya?
Bolehkah pelapor ikut masuk?
Ya, rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Yosua sedang berjalan di rumah Ferdy Sambo yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, hari ini (30/8).
Sahabat Kompas TV dapat melihatnya pada tayangan di atas.
Terlihat, jalannya rekonstruksi diikuti oleh berbagai pihak, mulai dari Kompolnas hingga LPSK, pun Komnas HAM.
Ya, Polisi akan menghadirkan lima tersangka pada rekonstruksi hari ini.
Salah satunya, Bharada Eliezer yang akan memeragakan kronologi pembunuhan Brigadir Yosua.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/323696/pengacara-brigadir-yosua-dilarang-ikut-rekonstruksi-memang-bagaimana-aturan-yang-benar