LPSK Tak Lindungi Istri Sambo Meski Bersedia Jadi Penguak Fakta di Kasus Pembunuhan Brigadir J

KompasTV 2022-08-21

Views 38

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dengan ditetapkannya Istri Sambo sebagai tersangka, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK tidak dapat memberikan perlindungan sebagai penguak fakta atau "Justice Collaborator" layaknya Bharada Eleizer.

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo, perlindungan sebagai penguak fakta tidak dapat diberikan kepada Putri Candrawathi sebab suaminya, Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Berbeda dengan Bharada Eliezer, pemberian perlindungan kepada Putri Candrawathi berpotensi menimbulkan "conflict of interest" karena statusnya sebagai Istri Ferdy Sambo.



Baca Juga Apa Skenario Palsu Istri Ferdy Sambo untuk Memperumit Tugas LPSK dan Komnas HAM? di https://www.kompas.tv/article/320942/apa-skenario-palsu-istri-ferdy-sambo-untuk-memperumit-tugas-lpsk-dan-komnas-ham



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/320956/lpsk-tak-lindungi-istri-sambo-meski-bersedia-jadi-penguak-fakta-di-kasus-pembunuhan-brigadir-j

Share This Video


Download

  
Report form