KENDAL, KOMPAS.TV - Akibat terpancing ajakan tawuran melalui sosial media, dua kelompok pemuda terlibat tawuran di Kendal, Jawa Tengah. Kasus penganiayaan yang terjadi di gerbang masuk Dukuh Krajan Desa Plantaran, Kaliwungu Selatan, Kendal, tersebut menyebabkan satu orang tewas.
Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam mengungkapkan, kedua kelompok pemuda terpancing untuk tawuran di sebuah lokasi yang sudah ditentukan. Namun, saat belum sampai di lokasi, salah satu kelompok melakukan serangan hingga menyebabkan satu orang tewas terkena sabetan celurit.
"Dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, yang mengakibatkan orang meninggal dunia," jelas AKBP Jamal.
Sementara itu, AF alias Ucok, tersangka penganiayaan mengatakan, ia hanya ikut-ikutan saja. Saat itu ia diajak tawuran, dan menusuk korban dari belakang.
"Ikut-ikut doang, dikabari untuk ikut tawuran. Musuhnya nggak tahu," kata AF.
Akibat perbuatannya, SN warga Kota Semarang dan AF alias Ucok warga Karangayu, Cepiring, Kendal, akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap geng dan kelompok pemuda yang terlibat tawuran berdarah tersebut.
#tawuran #penganiayaan #kendal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/320565/tawuran-antar-dua-kelompok-remaja-di-kendal-1-orang-tewas