Usman Hamid soal Pelanggaran Anggota di Kasus Sambo: Harus Ditahan Secara Pidana

KompasTV 2022-08-17

Views 840

JAKARTA, KOMPAS TV - Dewan Pakar Peradi Usman Hamid soroti tindak obstruction of justice para anggota kepolisian dalam pusaran kasus Ferdy Sambo.

Baginya, tidak cukup para anggota diproses secara internal terkait kode etik profesi.

Usman menyebut, jika benar ada tindakan obstruction of justice maka mereka harus diproses secara pidana.

Baca Juga Pengacara Hadiri Upacara Kenang Brigadir J: Kemerdekaan Dirampas, Dibantai, dan Dibunuh di https://www.kompas.tv/article/319839/pengacara-hadiri-upacara-kenang-brigadir-j-kemerdekaan-dirampas-dibantai-dan-dibunuh

"Tidak cukup hanya dengan pemeriksaan internal kode etik profesi, atau penempatan khusus," ujar Usman dalam program Sapa Indonesia Malam, Rabu (17/8).

"Memang apa yang mereka lakukan melanggar kode etik ptofesi, namun bukan hanya itu, melainkan juga pelanggaran hukum pidana," lanjutnya.

Ia juga menyampaikan bahwa para anggota yang terlibat tak cukup ditempatkan secara khusus. Usman menyebut mereka harus ditahan secara pidana.

Usman menyebut bahwa masyarakat menunggu sikap dari kepolisian dalam tangani kasus internal ini.

"Tidak cukup ditempatkan secara khusus, mereka harus ditahan secara pidana. Saya kira kepolisian ditunggu oleh Masyrakat, apakah berani ambil tidndakan hukum pidana," ucapnya.

Video Editor: Febi Ramdani

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/319929/usman-hamid-soal-pelanggaran-anggota-di-kasus-sambo-harus-ditahan-secara-pidana

Share This Video


Download

  
Report form