JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, setidaknya sudah ada 43 saksi yang diperiksa polisi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK menyatakan siap melindungi 43 saksi yang diperiksa penyidik, jika yang bersangkutan mengajukan.
Dua saksi kunci, sudah mengajukan perlindungan ke LPSK yakni Bharada E, alias Bharada Eliezer dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Bharada Eliezer sudah memberikan keterangan hingga muncul beberapa nama tersangka baru.
Sementara, untuk Putri Candrawathi atau saksi berinisial PC, belum ada perkembangan lebih lanjut.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan LPSK belum mendapatkan keterangan yang signifikan dari PC, karena kondisinya masih terguncang.
Edwin mejelaskan, PC terus menerus menyebut malu untuk mengungkapkan.
Baca Juga Momen Kabareskrim Sentil Pengacara Bharada E: Baru Ditunjuk, Ngoceh, Seolah-olah Pekerjaan Dia di https://www.kompas.tv/article/317822/momen-kabareskrim-sentil-pengacara-bharada-e-baru-ditunjuk-ngoceh-seolah-olah-pekerjaan-dia
Selain meminta kasus diusut sampai tuntas, pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam meminta polisi membantu LPSK, memberi perlindungan untuk Bharada Eliezer.
Pasalnya Bharada Eliezer, bersedia menjadi ''justice colaborator'' yang membantu mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Menko Polhukam Mahfud MD juga mengatakan, tak tertutup kemungkinan Bharada Eliezer bebas, jika di pengadilan terbukti hanya menjalankan perintah saat menembak brigadir Yoshua Hutabarat.
Meski demikian, orangtua Brigadir Yoshua meminta proses hukum mestinya tetap ditegakkan bagi para penembak anaknya.
Keluarga Brigadir Yoshua mengaku sudah memaafkan Bharada Eliezer, usai menerima sepucuk surat permohonan maaf yang ditulis Bharada E.
Keluarga Brigadir Yoshua pun dinilai perlu mendapat perlindungan, tak hanya untuk saksi kunci.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/317852/perlindungan-saksi-kunci-susno-duadji-lpsk-harus-cepat-jangan-terlalu-terpaku-pada-prosedur