JAKARTA, KOMPAS.TV Komnas HAM mengungkap perbedaan penanganan kasus penembakan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J dengan penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkap ada perbedaan penanganan kasus di antara keduanya.
"Tugas Komnas HAM sebagaimana saya katakan ada dua, melakukan penyidikan, pemantauan, meskipun itu bukan Pro Justitia. Yang kedua, tugasnya pengawasan. Kedua tugas itu bisa berdampingan dalam rangka mencari, mendengar hasil-hasil pemantauan penyidikan itu, kemudian menjadi pembanding terhadap apa yang dihasilkan," tutur Taufan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga Geramnya Ketua Komnas HAM Terkait Kasus Penembakan Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/317228/geramnya-ketua-komnas-ham-terkait-kasus-penembakan-brigadir-j
"Dia berbeda, satu peristiwa dengan peristiwa yang lain. Contoh misalnya KM 50, Komnas HAM melakukan penyidikan pemantauan dulu, hasilnya dikasihkan ke penyidik, penyidik kemudian melakukan tindakan lebih lanjut. Sekarang ini berbarengan, Timsus, penyidik dari Mabes Polri, itu berbarengan jalan sendiri, Komnas jalan sendiri, tapi jangan dikira kita saling bersinggungan, tidak, kita berkoordinasi sejak awal, itu kesepakatan," kata Taufan.
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/317618/komnas-ham-ungkap-beda-penanganan-kasus-brigadir-j-dengan-kasus-km-50