JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelumnya, Bharada E melalui pengacaranya telah mengajukan diri jadi justice collaborator atau JC untuk mengungkap adanya pelaku lain dalam insiden tewasnya Brigadir J atau Yoshua.
Untuk menjadi justice collaborator, Bharada E atau Bharada Eliezer perlu menjalani beberapa prosedur dan syarat yang harus dipenuhi.
Koordinasi LPSK dan Bareskrim Polri tersebut dinantikan pihak Bharada E meskipun statusnya kini sebagai tersangka.
Jika permohonan dikabulkan, maka Bharada E atau Bharada Eliezer menjadi saksi yang juga merupakan tersangka dari kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/317201/ini-yang-akan-dilakukan-lpsk-dan-polisi-jika-justice-collaborator-bharada-e-terlaksana