JAKARTA, KOMPAS.TV Menko Polhukam Mahfud Md menilai soal pelanggaran etik dan pidana terkait Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo telah dibawa ke Mako brimob untuk pemeriksaan tim inspektorat khusus terkait ketidakprofesionalan olah TKP di rumah dinasnya di Duren Tiga.
Menurut Mahfud hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan.
Baca Juga [FULL] Inilah Pelanggaran Ferdy Sambo hingga Dibawa ke Mako Brimob Diperiksa Irsus Terkait CCTV di https://www.kompas.tv/article/316449/full-inilah-pelanggaran-ferdy-sambo-hingga-dibawa-ke-mako-brimob-diperiksa-irsus-terkait-cctv
"Tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar."tulis Mahfud.
Mahfud pun mencontohkan kasus Akil Mochtar di Mahkamah Konstitusi.
"Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK."terang Mahfud dikutip dari unggahan Instagramnya.
Video Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/316587/mahfud-md-soal-pelanggaran-etik-irjen-ferdy-sambo-hingga-dibawa-ke-mako-brimob