Kena Tilang di Jalan, Pemotor Tantang Polisi Sebutkan Undang-undang Pelanggarannya

Clickmov 2022-08-07

Views 10

Beredar rekaman video yang mempertontonkan perdebatan kecil petugas kepolisian dengan pengendara motor. Hal tersebut dipicu karena pelanggaran lalu lintas di jalan.
Pemotor pria yang tak disebutkan namanya itu diduga tidak menyalakan lampu utama pada siang hari. Atas pelanggaran itu, dia pun terpaksa harus berurusan dengan polisi. 
Pada video yang dibagikan lewat akun Instagram dengan nama pengguna @kabarnegri, pria yang mengendarai motor plat B ini rupanya tak tinggal diam. 
Dia mencoba meminta polisi yang menilangnya menyebutkan Undang-undang atas pelanggarannya.
Selanjutnya, petugas polisi lalu lintas yang terlibat perseteruan menjelaskan bahwa, lampu utama itu memiliki ukuran yang cukup besar. Polisi berujar, tiap kendaraan motor mempunya dua lampu, yaitu lampu utama dan lampu senja.
Pemotor tersebut merasa tak mendapat jawaban dari pertanyaanya dan akhirnya kembali meminta petugas yang hendak menilangnya membacakan undang-undang pelanggaran yang telah diperbuat pemotor.
"Kalau di Undang-undang ditulis di pasal 29 ayat 1 tidak menyalakan lampu utama pada siang hari," ucap polisi. 
Di bagian lain pada video, polisi juga mengecek lampu depan motor jenis Megapro tersebut. Dan menunjukan lampu utama motor tidak menyala atau mati.
"Ini lampu utamanya mati," cetus polisi.
Unggahan tersebut mendapat ragam komentar dari warganet yang menonton video.  
 
 
Kontributor: Khoirul Muna

Share This Video


Download

  
Report form