JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain kewenangan mengadili pada tingkat kasasi dan mengadili hak uji materil, Mahkamah Agung (MA) juga berwenang mengadili hak uji pendapat.
Salah seorang Hakim Yustisial Mahkamah Agung Republik Indonesia, Maria Fransiska menjelaskan, Mahkamah Agung berwenang memberikan pertimbangan hukum, baik diminta ataupun tidak, oleh lembaga tinggi negara; termasuk memeriksa, mengadili, dan memutus hak uji pendapat yang diajukan lembaga tinggi negara.
Hakim Yustisial, Maria Fransiska memberi contoh, Mahmakah Agung bisa melakukan pengujian terhadap putusan DPRD yang berisi pendapat tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Permohonan uji pendapat lembaga tinggi negara akan diadili oleh Kamar Tata Usaha Negara selama 30 hari kerja setelah permintaan tersebut diterima oleh Mahkamah Agung.
Keputusan Mahkamah Agung atas hak uji pendapat yang diajukan oleh lembaga tinggi negara bersifat final dan mengikat, artinya keputusan tersebut harus ditindaklanjuti oleh lembaga tinggi yang bersangkutan.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/316090/apakah-mahkamah-agung-punya-kewenangan-untuk-mengadili-hak-uji-pendapat