Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi hukuman 12 tahun penjara untuk Teddy Tjokrosapoetro pada Rabu, 3 Agustus 2022. Vonis ini diberikan atas kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) yang juga melibatkan sang kakak Benny Tjokorosapoetro.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 20,8 miliar melalui beberapa barang bukti yang telah ditahan negara. Barang bukti tersebut berupa dua mobil dan dua bidang tanah terletak di Kabupaten Gianyar, Bali, yang kemudian akan dilelang dan hasilnya untuk membayar uang pengganti.
Sejatinya, putusan hakim ini masih lebih rendah dari tuntutan jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, yakni 18 tahun penjara.
Majelis Hakim menyatakan keterlibatan Teddy memiliki hubungan kausalitas dengan Benny dalam investasi saham PT Asabri. Keduanya melakukan nominee atau penguasaan saham atas nama orang lain, yakni atas nama Teddy.
Dalam transaksi saham Asabri, Benny lebih dulu menaikan harga saham emiten tertentu sebelum sahamnya diakuisisi Asabri. Sehingga menyebabkan Asabri mengalami kerugian karena saham tersebut tidak likuid. Teddy dinilai mengetahui asal muasal dana yang kemudian dibelikan aset berupa kendaraan, tanah, dan bangunan
======================================================
Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData
Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.
Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid