JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih belum bisa memproses asesmen permohonan perlindungan yang diajukan Putri Chandrawati, Istri Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu diketahui karena tim asesmen meminta harus bertemu secara langsung dengan istri sang jenderal tersebut.
Salah satu persyaratan dari LPSK ini rupanya tak bisa diwakilkan oleh siapa pun, termasuk pengacaranya.
LPSK meminta harus bertemu langsung karena untuk menganalisis secara menyeluruh kondisi psikologis Putri Chandrawati.
Baca Juga LPSK Siap Lindungi ART dan Ajudan Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/315317/lpsk-siap-lindungi-art-dan-ajudan-irjen-ferdy-sambo-dalam-kasus-penembakan-brigadir-j
Namun demikian, sampai saat ini, sejak permintaan perlindungan diajukan, istri perwira tinggi di mabes Polri itu belum juga bisa diperiksa.
Alasan istri sang jenderal tak bisa bertemu selama ini karena masih trauma.
Padahal, agenda asesmen istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati itu sudah dijadwalkan pada Senin, 1 Agustus, pukul 14.00 WIB.
Tapi yang bersangkutan, yang akan diperiksa tak datang. Justru kehadirannya hanya diwakilkan tim kuasa hukum dan psikolog.
LPSK, kini menunggu, usulan kuasa hukum Putri, untuk penjadwalan ulang asesmen sesuai waktu, dan tempat yang disepakati.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/315395/istri-irjen-ferdy-sambo-belum-diperiksa-karena-trauma-tapi-tim-asesmen-lpsk-butuh-ketemu-langsung