Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Jaksa Penuntut Umum membantah semua eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa dugaan kasus pencabulan santriwati, MSAT. Sementara Kuasa Hukum mengatakan tetap menginginkan sidang digelar secara offline dengan menghadirkan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang ketiga terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati, MSAT, selesai digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang yang digelar tertutup untuk umum ini, Jaksa membantah semua eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa. Ada tiga poin eksepsi yang diajukan diantaranya terkait pemindahan lokasi persidangan di Surabaya, dan ketidakcermatan dakwaan.
Baca Juga Ricuh ! Warga Blitar Geruduk Minta Padepokan Gus Samsudin Ditutup di https://jatim.kompas.tv/article/314669/ricuh-warga-blitar-geruduk-minta-padepokan-gus-samsudin-ditutup
Jaksa pun mengatakan pemindahan lokasi dari Jombang ke Surabaya karena faktor keamanan persidangan.
Sementara itu sidang akan dilanjutkan pada tanggal 8 Agustus mendatang dengan agenda putusan Majelis Hakim yang menerima atau tidaknya tanggapan eksepsi hari ini.
#bechi #pesantren #ponpes #santri #santriwati #jombang #sidang #jawatimur
Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :
Facebook : https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim
Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/314751/sidang-lanjutan-pencabulan-santri-jpu-bantah-semua-eksepsi-kuasa-hukum-bechi