KULON PROGO, KOMPAS.TV - Pemuda berinisial MM (19) asal Brebes, Jawa Tengah, tidak berkutik saat digrebeg petugas Polres Kulon Progo, dirumahnya di Daerah Gresik, Jawa Timur. Dirinya ditangkap karena diduga mengancam menyebar konten porno korbannya, yang masih berusia di bawah umur.
Kasus tersebut bermula saat ibu korban, warga Kecamatan Temon, Kulon Progo, mendapatkan pesan whatsapp dari pelaku yang berisi video dan foto anak perempuannya yang masih berusia 11 tahun yang bermuatan pornografi. Dalam pesan tersebut, pelaku mengancam akan menyebarkan konten porno tersebut ke tempat kerja dan lingkungan rumah korban.
Ibu korban yang tidak terima atas kelakuan MM, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kulon Progo. Petugas Satreskrim Polres Kulon Progo, dengan bantuan anggota Polres Gresik, berhasil menangkap pelaku di Gresik, Jawa Timur.
"Memang dari pelaku tidak menyampaikan ke arah finansial, dalam ancaman ke ibu dari korban. Tapi tidak menutup kemungkinan, tujuan besarnya dari grup ini larinya ke finansial," jelas AKBP Fajarini, Kapolres Kulon Progo.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo, Pasal 27 ayat (1) Jo, Pasal 52 ayat (1), Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 45B Jo, Pasal 29 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 37 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
#kasuspornografi #polresgresik #polreskulonprogo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/314676/ancam-sebar-konten-porno-pemuda-asal-brebes-ditangkap-polisi