KOMPAS.TV-Kini, pengecekan pajak kendaraan bermotor bisa lewat online, dan berikut syarat dan caranya.
Melansir Kompas.com, berikut beberapa syarat cek pajak kendaraan secara online:
Nomor polisi (nomor kendaraan). NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK.Kemudian berikut cara cek pajak kendaraan secara online:
Melalui situs e-Samsat.id
Buka browser di handphone Masuk ke link https://e-samsat.id.Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi) Klik "Cek Sekarang". Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin. Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.Melalui aplikasi e-Samsat
Unduh atau install aplikasi e-Samsat di ponsel. Pilih wilayah kendaraan berada. Masukan nomor pelat kendaraan. Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.Melalui SMS Samsat
Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat kendaraan/warna kendaraan. Lalu, kirim ke nomor 08112119211. Contoh: Info B/6777/XF Hitam. Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.Baca Juga Begini Panduan Membayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling di https://www.kompas.tv/article/313485/begini-panduan-membayar-pajak-kendaraan-di-samsat-keliling
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/314332/begini-cara-cek-pajak-kendaraan-bermotor-lewat-online