MALANG, KOMPAS.TV - Setelah kurang lebih digelar selama 3,5 jam, pembacaan tuntutan pada terdakwa kekerasan seksual Julianto Eka Putra, selesai dilakukan. Julianto yang juga pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia, dituntut 15 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah.
Menurut kepala kejaksaan negeri kota Batu, Julianto dikenakan pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Hotma Sitompul, enggan berkomentar atas tuntutan tersebut. Ia akan membuat nota pembelaan dan meyakini julianto bisa lepas dari tuntutan tersebut.
Menyikapi tuntutan tersebut, tanggapan berbeda diberikan ketua komnas perlindungan anak Arist Merdeka Sirait. Tuntutan 15 tahun penjara untuk Julianto dinilai tepat, mengingat terdakwa memang bersalah dan kasus ini bukanlah konspirasi seperti yang dituduhkan selama ini.
Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa atau kuasa hukum pada rabu 3 Agustus pekan depan.
#malang #pelecehanseksual #selamatpagiindonesia #juliantoekaputra #beritakediri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/313789/pelaku-pencabulan-julianto-eka-putra-dituntut-15-tahun-penjara