BEKASI, KOMPAS.TV - Setelah sempat viral video penemuan bocah yang kakinya dirantai di Jatiasih, Bekasi polisi menetapkan orangtua sang bocah sebagai tersangka.
Polres Metro Kota Bekasi menetapkan pasangan suami-istri yang merupakan orangtua bocah "R" sebagai tersangka kekerasan dan penelantaran anak.
Penetapan ayah kandung dan ibu tiri korban sebagai tersangka berdasarkan hasil visum pada tangan dan kaki korban.
Baca Juga Kisah Pilu R, Bocah yang Dipasung Orang Tua di Bekasi, Kaki Dirantai, Dituduh Habiskan Makanan di https://www.kompas.tv/article/312106/kisah-pilu-r-bocah-yang-dipasung-orang-tua-di-bekasi-kaki-dirantai-dituduh-habiskan-makanan
Pelaku yang merupakan ayah korban meminta maaf atas kekerasan yang ia lakukan terhadap anak kandungnya sendiri.
Sebelumnya, Seorang anak dengan kondisi kaki terikat rantai dan kelaparan ditemukan warga di kawasan perkampungan Jati Kramat, Jati Asih, Kota Bekasi.
Saat ditemukan anak itu meminta makanan kepada warga. Ia mengaku kabur melarikan diri dari pasungan orang tuanya. Diduga anak itu merupakan korban kekerasan oleh orangtuanya sendiri.
Warga yang menemukan korban langsung melaporkannya ke Lembaga Perlindungan Anak Kota Bekasi.
Pendampingan terhadap anak akan terus dilakukan demi memulihkan kondisi psikis anak.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/312463/buntut-viralnya-temuan-bocah-dirantai-di-bekasi-kini-orang-tua-korban-jadi-tersangka