Oknum Guru Pelaku Pencabulan 8 Siswa Diberhentikan dari ASN

KompasTV 2022-07-23

Views 49

KEDIRI, KOMPAS.TV - Seorang guru sekolah dasar yang mencabuli 8 orang siswanya akhirnya dipecat dari aparatur sipil negara. Pemecatan langsung diputuskan oleh Walikota Kediri berdasarkan aturan kepegawaian yang berlaku.

Pemerintah Kota Kediri akhirnya memecat seorang oknum guru sekolah dasar, berinisial I-M, karena melakukan pelecehan seksual kepada 8 orang siswanya. Oknum guru cabul tersebut tak bisa lagi mengajar dan tak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai atau ASN.

Pemkot Kediri juga mendorong kasus pencabulan tersebut diproses secara hukum. Pemkot Kediri membentuk tim khusus yang terdiri dari inspektorat dan dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak untuk mengawal kasus tersebut.

Baca Juga Pengasuh Ponpes Sekaligus Mantan Anggota DPRD Mencabuli 6 Santri di https://www.kompas.tv/article/307020/pengasuh-ponpes-sekaligus-mantan-anggota-dprd-mencabuli-6-santri

Sejauh ini, polisi belum menerima laporan kasus pencabulan tersebut, karena kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan dengan dimediasi pihak sekolah. namun polisi akan menyelidiki kasus tersebut dengan berkoordinasi dengan dinas terkait.

Pemkot Kediri berharap pelaku pencabulan diproses secara hukum untuk memberi efek jera.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/312036/oknum-guru-pelaku-pencabulan-8-siswa-diberhentikan-dari-asn

Share This Video


Download

  
Report form