KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.
Baca Juga Kala Benny Mamoto Tersenyum Ditanya Tanggapannya Soal Kapolda Metro Peluk Ferdy Sambo di https://www.kompas.tv/article/311443/kala-benny-mamoto-tersenyum-ditanya-tanggapannya-soal-kapolda-metro-peluk-ferdy-sambo
Namun MK mendorong adanya kajian ilmiah untuk ganja medis, hakim konstitusi menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan pemerintah, untuk mengkaji apakah benar ganja memang bisa digunakan untuk medis.
Dalam hasil putusan, Mahkamah Konstitusi juga meminta adanya pengkajian mendalam secara ilmiah penggunaan ganja medis.
Baca Juga Akui Terima Uang dari Terdakwa Kasus Korupsi, Andi Arief: Uang Untuk Bantu yang Terkena Covid di https://www.kompas.tv/article/311452/akui-terima-uang-dari-terdakwa-kasus-korupsi-andi-arief-uang-untuk-bantu-yang-terkena-covid
_____
Jangan lewatkan live streaming kompas tv 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. yuk, subscribe channel youtube kompas tv!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari kompas tv. sahabat kompas tv juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311456/mahkamah-konstitusi-beri-peluang-pengkajian-ganja-medis-untuk-kesehatan