WhatsApp, Facebook dan Instagram Lolos dari Ancaman Blokir Kominfo

JMN Channel 2022-07-21

Views 15

WhatsApp, Facebook dan Instagram akhirnya didaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat. Dengan demikian tiga platform milik Meta itu lolos dari ancaman blokir Kominfo.



Berdasarkan pantauan Suara.com di situs PSE Kominfo pada Selasa (19/7/2022), Meta sudah mendaftarkan WhatsApp, Instagram dan Facebook per hari ini sejak siang tadi. Ketiganya terdaftar sebagai PSE Asing.



Facebook dan Instagram didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE LTD. Keduanya juga terdaftar dalam dua versi, yakni versi website (instagram.com dan facebook.com) serta versi aplikasi (link via App Store Apple).

Share This Video


Download

  
Report form